Posted on

DNR (Do Not Resuscitate): Kontrak Hitam di Atas Putih tentang Akhir Hidup

Perintah DNR (Do Not Resuscitate) adalah dokumen hukum dan medis yang memberikan Hak Pasien untuk menolak intervensi penyelamatan hidup, seperti resusitasi kardiopulmoner (CPR), jika jantung mereka berhenti berdetak atau mereka berhenti bernapas. Keputusan ini, yang secara klinis disebut Kontrak Hitam di atas putih, mewakili otonomi pasien untuk menentukan bagaimana akhir hidup mereka akan dijalani, menghormati martabat dan pilihan pribadi di akhir Suatu Penyakit yang terminal.

Perintah DNR secara mendalam berakar pada. Prinsip otonomi mengharuskan bahwa pasien yang kompeten memiliki hak untuk menolak perawatan medis, bahkan jika penolakan tersebut dapat menyebabkan kematian. Keputusan ini sering diambil setelah diskusi mendalam dengan dokter mengenai prognosis, risiko, dan manfaat CPR, yang dalam kasus penyakit terminal, seringkali tidak memberikan hasil positif.

Diskusi mengenai DNR tidak boleh dilakukan dalam kondisi darurat. Sebaliknya, itu adalah bagian dari perencanaan perawatan lanjutan (Advance Care Planning). Pasien harus sepenuhnya Memahami Densitas implikasi dari DNR. Memahami bahwa DNR hanya menolak CPR dan tidak memengaruhi perawatan lain, seperti obat pereda nyeri atau tindakan perawatan dasar, adalah informasi penting yang harus Menguasai Teknik komunikasi dokter.

Salah satu kesalahpahaman utama adalah bahwa Kontrak Hitam ini berarti “jangan dirawat.” Ini tidak benar. Perintah DNR secara spesifik hanya berlaku untuk CPR, defibrilasi, dan ventilasi mekanis. Semua perawatan lain, seperti pemberian antibiotik, oksigen tambahan, atau makanan, tetap berlanjut kecuali jika ada perintah medis lain yang melarangnya.

Untuk tenaga medis darurat dan staf rumah sakit, Kontrak Hitam ini adalah Batas yang Jelas yang tidak boleh dilanggar. Setelah DNR ditandatangani dan dimasukkan dalam rekam medis, dokter dan perawat diwajibkan secara hukum dan etika untuk menghormati keputusan tersebut. Kegagalan untuk mematuhi DNR dapat dianggap sebagai Malpraktik atau pelanggaran etika.

Dalam penentuan protokol, dokter harus Membedakan Hasil dari CPR pada pasien terminal dengan yang dilakukan pada pasien muda dengan henti jantung mendadak yang reversibel. Pada pasien terminal, peluang keberhasilan CPR sangat rendah, dan seringkali hanya memperpanjang penderitaan dan mengurangi kualitas hidup, membuat DNR menjadi pilihan yang rasional.

Kontrak Hitam ini bertujuan untuk meringankan beban moral pada keluarga. Dengan adanya dokumen yang jelas, anggota keluarga tidak perlu bergumul dengan keputusan emosional di tengah krisis. Dokumen ini memastikan bahwa keinginan pasien dihormati, bahkan ketika pasien tidak lagi dapat berkomunikasi secara verbal.