Posted on

BPOM Segel Pabrik Kosmetik Ilegal Milik Apoteker di Ciputat, Omzet Miliaran Rupiah Terungkap

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal. Kali ini, sebuah pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, berhasil disegel. Pabrik tersebut diketahui milik seorang apoteker dan memiliki omzet penjualan mencapai miliaran rupiah per bulan.

Penggerebekan pabrik kosmetik ilegal ini dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025, setelah BPOM menerima laporan dari masyarakat. Petugas BPOM menemukan berbagai pelanggaran berat di lokasi tersebut, termasuk tidak adanya izin edar dan penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam produk kosmetik yang diproduksi.

“Kami menemukan bahwa pabrik ini tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB),” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar. “Selain itu, kami juga menemukan bahan-bahan berbahaya seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin yang digunakan dalam produk kosmetik mereka.”

  • Lokasi: Ciputat, Tangerang Selatan.
  • Waktu: Rabu, 19 Maret 2025.
  • Pelaku: Seorang apoteker.
  • Pelanggaran:
    • Tidak memiliki izin edar.
    • Tidak memenuhi standar CPKB.
    • Menggunakan bahan-bahan berbahaya.
  • Omzet: Miliaran rupiah per bulan.

Pabrik kosmetik ilegal ini diketahui memproduksi berbagai macam produk kosmetik, seperti krim malam, krim siang, sabun cuci muka, dan lotion. Produk-produk tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai kota besar di Indonesia, seperti Semarang, Medan, dan Makassar, melalui jaringan distributor dan penjualan online.

“Omzet penjualan pabrik ini mencapai miliaran rupiah per bulan. Mereka beroperasi seperti industri profesional, dengan sekitar 40 karyawan,” jelas Taruna Ikrar.

BPOM telah mengamankan barang bukti dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik yang tidak aman,” tegas Taruna Ikrar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Pastikan produk kosmetik yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM dan hindari produk kosmetik yang dijual dengan harga murah dan mencurigakan.