Posted on

Aturan Prosedur Keselamatan Kerja di Laboratorium Medis Kampus

Ruang praktikum sains yang berfokus pada analisis klinis merupakan area yang sarat dengan berbagai potensi bahaya biologis, kimiawi, maupun fisik bagi para civitas akademika. Penerapan aturan prosedur keselamatan secara ketat dan tanpa kompromi merupakan pilar penunjang utama yang wajib ditaati oleh seluruh mahasiswa dan dosen selama beraktivitas di dalam laboratorium medis kampus. Kelalaian kecil dalam mengelola sediaan bahan kimia pekat atau spesimen darah dapat berakibat fatal, mulai dari kontaminasi zat patogen menular, luka bakar asam, hingga insiden kebakaran ruang kerja.

Langkah perlindungan diri yang paling dasar sebelum memasuki ruang pengujian adalah kewajiban mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan sesuai standar kelayakan medis. Setiap praktikan diwajibkan memakai jas laboratorium lengan panjang, masker pelindung pernapasan, sarung tangan nitril, serta kacamata goggle untuk melindungi mata dari risiko tecermin cairan berbahaya. Seluruh pengguna ruangan dilarang keras mengenakan alas kaki yang terbuka seperti sandal, guna menghindari cedera kaki jika terdapat tumpahan larutan kimia atau pecahan alat kaca.

Selain penggunaan pelindung tubuh, pemahaman mengenai sistem tata label bahaya pada botol penyimpanan zat kimia juga harus dikuasai dengan matang sebelum melakukan pencampuran larutan. Mahasiswa harus diajarkan cara membaca lembar data keselamatan bahan (Material Safety Data Sheet / MSDS) untuk mengetahui karakteristik volatilitas, tingkat keasaman, serta metode penanganan daruratnya. Proses pengerjaan zat yang menghasilkan gas beracun atau uap menyengat wajib dilakukan di dalam lemari asam (fume hood) yang memiliki sistem sirkulasi udara khusus.

Disiplin dalam pengelolaan pembuangan limbah medis dan bahan kimia pasca-praktikum juga menjadi bagian integral dari regulasi keselamatan kerja yang tidak boleh diabaikan. Limbah jarum suntik dan silet harus dimasukkan ke dalam wadah khusus tahan tusukan (safety box), sedangkan sisa cairan biologis wajib diautoklaf terlebih dahulu sebelum dibuang. Pihak manajemen fakultas juga harus memastikan ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) serta fasilitas pembasuh mata darurat (eyewash) dalam kondisi siap pakai.

Merawat kultur keselamatan kerja yang tinggi di lingkungan akademis merupakan wujud tanggung jawab profesional dalam mencetak calon tenaga kesehatan yang bermartabat. Pengetahuan teoretis mengenai prosedur pengujian klinis harus berjalan selaras dengan kematangan mental praktikan dalam menghargai keselamatan jiwa mereka sendiri dan rekan kerja. Melalui sosialisasi yang konsisten mengenai aturan prosedur keselamatan di area laboratorium medis kampus, risiko kecelakaan kerja dapat ditekan hingga tingkat minimal, menciptakan atmosfer riset yang aman dan kondusif.